Correct Article 93
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang izin yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 77 atau Pasal 78.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing- masing untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan.
(4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(5) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi pencabutan izin.
Your Correction
