Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber dana untuk membiayai kegiatan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dapat berupa: a. anggaran Pemerintah/pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; b. anggaran swasta; dan/atau c. hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan air tanah. (2) Anggaran Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari: a. APBN untuk membiayai kegiatan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara. b. APBD provinsi untuk membiayai kegiatan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota c. APBD kabupaten/kota untuk membiayai kegiatan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota. (3) Anggaran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari anggaran swasta atas peran sertanya dalam pengelolaan air tanah. (4) Hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dana yang dipungut oleh Pemerintah dari pemegang izin untuk biaya pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam kegiatan konservasi air tanah. (5) Hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (6) Ketentuan . . . (6) Ketentuan mengenai penghitungan dan tata cara pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penggunaan PNBP dari biaya jasa pengelolaan air tanah diatur oleh Menteri Keuangan.
Your Correction