Correct Article 83
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Pembiayaan pengelolaan air
tanah ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan air tanah.
(2) Jenis pembiayaan pengelolaan air tanah meliputi:
a. biaya sistem informasi;
b. biaya perencanaan;
c. biaya pelaksanaan konstruksi;
d. biaya operasi dan pemeliharaan; dan
e. biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Biaya sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan biaya yang dibutuhkan untuk pengambilan dan pengumpulan, penyimpanan dan pengolahan, pembaharuan, penerbitan, serta penyebarluasan data dan informasi air tanah.
(4) Biaya perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan penyusunan kebijakan teknis, strategi pelaksanaan, dan rencana pengelolaan air tanah.
(5) Biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan biaya untuk penyediaan sarana dan prasarana pada cekungan air tanah dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
(6) Biaya . . .
(6) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan biaya untuk pemeliharaan cekungan air tanah serta operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah.
(7) Biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan biaya yang dibutuhkan untuk memantau dan mengevaluasi pengelolaan air tanah serta pembiayaan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air tanah.
Your Correction
