Correct Article 82
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota menyediakan informasi air tanah bagi semua pihak yang berkepentingan dalam bidang air tanah.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk melaksanakan kegiatan penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh instansi pemerintah, organisasi, lembaga, perseorangan dan badan usaha yang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan air tanah wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(3) Instansi pemerintah, organisasi, lembaga, perseorangan atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan air tanah wajib menjamin keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas informasi yang disampaikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi air tanah diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
