Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan sistem informasi air tanah dilakukan melalui tahapan: a. pengambilan dan pengumpulan data; b. penyimpanan dan pengolahan data; c. pembaharuan data; dan d. penerbitan serta penyebarluasan data dan informasi.
Your Correction