Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelola dengan prinsip keterpaduan dengan air permukaan. (2) Ketentuan mengenai air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction