Correct Article 3
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelola dengan prinsip keterpaduan dengan air permukaan.
(2) Ketentuan mengenai air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
