Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 43 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEEMPAT PP 145-2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagairnana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2003, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 (1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah: a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kornpresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dan 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc. (2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah: a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem I (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dan 1500 cc sampai dengan 2500 cc; b. kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dan 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem I (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton. (3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dan 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa: a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; b. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1 500 cc. (4) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa: a. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakan cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc; b. kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dan 1500 cc sampai dengan 3000 cc; c. kendaraan beimotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau slation wagon, dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dan 1500 cc sampai dengan 2500 cc. (5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. (6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolorig Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah: a. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas saiju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu. (7) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) adalah: a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem I (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggenak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dan 3000 cc; b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc; c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; d. trailer, semi-trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah."
Your Correction