Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 43 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN PP NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka I huruf as huruf e, dan huruf f dihapus, sehingga keseluruhan Pasal I berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: a. dihapus; b. makanan ternak, unggas dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan; c. barang hasil pertanian; d. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan; e. dihapus; f. dihapus; g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt. 2. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a. pertanian, perkebunan dan kehutanan; b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau c. perikanan baik dari penangkapan atau budi daya, 3. Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budi daya perikanan." 2. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e, serta ayat (2) huruf a, huruf e, dan huruf f dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: a. dihapus; b. makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal angka 1 huruf b; c. bibit dan benih dari barang pertanian, perkebunan, d. kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf d; e. dihapus; f. dihapus; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: a. dihapus; b. makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b; c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, oleh petani atau kelompok petani; d. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d; e. dihapus; f. dihapus; g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; dan h. listrik, kecuali untuk perumahan, dengan daya di atas 6600 watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai." 3. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
Your Correction