Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 43 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II DENGGALA, POSO DAN BANGGAI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Bungku Barat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Poso, yang meliputi wilayah: a. Desa Wosu; b. Desa Bahoea Reko-reko; c. Desa Larobenu; d. Desa Umpanga; e. Desa Tondo; f. Desa Topogaro; g. Desa Uedago; h. Desa Wata; i. Desa Parilangke; j. Desa Bahonsuai; k. Desa Pebotoa; l. Desa Umbele; m. Desa Moahino; n. Desa Karaupa; o. Desa Samarengga; p. Desa Atananga; q. Desa Pebatae; r. Desa Ambunu; s. Desa Sampeantaba; t. Desa Amea; u. Desa Ungkaya; v. Desa Solonsa. (1) Wilayah Kecamatan Bungku Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bungku Tengah. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bungku Barat, maka wilayah Kecamatan Bungku Tengah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bungku Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction