Correct Article 3
PP Nomor 43 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II DENGGALA, POSO DAN BANGGAI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Palolo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, yang meliputi wilayah:
a. Desa Makmur;
b. Desa Sintuwu;
c. Desa Rejeki;
d. Desa Bahagia;
e. Desa Berdikari;
f. Desa Tongoa;
g. Desa Rahmat;
h. Desa Petimbe;
i. Desa Kapiroe
j. Desa Bunga;
k. Desa Bobo;
l. Desa Bakubakulu;
m. Desa Sigimpu;
n. Desa Ampera;
o. Desa Ranteleda;
p. Desa Tanaharapan.
(2) Wilayah Kecamatan Palolo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sigi Biromaru.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Palolo, maka wilayah Kecamatan Sigi Biromaru dikurangi dengan wilayah Kecamatan Palolo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Your Correction
