Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 43 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II DENGGALA, POSO DAN BANGGAI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Sausu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, yang meliputi wilayah: a. Desa Torue; b. Desa Tanalanto; c. Desa Tolai; d. Desa Balinggi; e. Desa Suli; f. Desa Sausu; g. Desa Astina; h. Desa Purwosari; i. Desa Malakosa j. Desa Sausu Peore; k. Desa Maleali. (2) Wilayah Kecamatan Sausu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Parigi; (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sausu, maka wilayah Kecamatan Parigi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sausu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction