Correct Article 1
PP Nomor 43 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II DENGGALA, POSO DAN BANGGAI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Sausu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, yang meliputi wilayah:
a. Desa Torue;
b. Desa Tanalanto;
c. Desa Tolai;
d. Desa Balinggi;
e. Desa Suli;
f. Desa Sausu;
g. Desa Astina;
h. Desa Purwosari;
i. Desa Malakosa
j. Desa Sausu Peore;
k. Desa Maleali.
(2) Wilayah Kecamatan Sausu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Parigi;
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sausu, maka wilayah Kecamatan Parigi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sausu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
