Article 1
(1) Membentuk Kecamatan Aranio di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, yang meliputi wilayah :
a.Desa Aranio
b.Desa Tiwingan
c.Desa Tiwingan Baru
d.Desa Manunggul
e.Desa Kalaan
f.Desa Belangian
g.Desa Anawit
h.Desa Pa'au
i.Desa Artain
j.Desa Bunglai
k.Desa Apuai
l.Desa Rantau Bujur
m.Desa Rantau Balai
n.Desa Banua Riam.
(2) Wilayah Kecamatan Aranio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Karang Intan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Aranio maka Wilayah Kecamatan Karang Intan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Aranio, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).