Article 1
(1) Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pertahanan-Keamanan berupa Pabrik Roket Menang di Tasikmalaya, untuk digunakan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio.
(2) Nilai dari kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang akan dipergunakan sebagai penambahan modal Negara Republik INDONESIA ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertahanan-Keamanan.