Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
epkumham.go
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c. Wilayah Kecamatan Depok, Wilayah Kecamatan Cimanggis dan Wilayah Kecamatan Cibinong adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 17).