Article 1
(1) Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah Daerah tertutup sebagai wilayah diluar peraturan-peraturan pabean dan devisa sedangkan disektor perdagangan, pelayaran dan sektor- sektor lain, berlaku peraturan-peraturan umum dan peraturan- peraturan khusus menurut kebutuhan
(2) Dewan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Dewan, adalah Badan yang MENETAPKAN kebijaksanaan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan Badan-badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 6 UNDANG-UNDANG No.3 tahun 1970.
(3) Kepala Daerah adalah Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Kepala Daerah yang setingkat dengan Kepala Daerah Tingkat I dan II, dimana Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas itu, berada dalam lingkungan Daerah Tingkat I tersebut .
(4) Administrator adalah pimpinan Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.