Correct Article 34
PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Penetapan Akreditasi LPH oleh BPJPH sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. nama LPH;
b. alamat LPH;
c. nomor registrasi LPH; dan
d. lingkup kegiatan LPH.
Paragraf5. . .
(1) (2t
Your Correction
