Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi LPH, Tim Akreditasi LPH menyampaikan rekomendasi kepada BPJPH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LPH. (2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi diterima.
Your Correction