Correct Article 29
PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Permohonan Akreditasi LPH diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, pimpinan pergurLtan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan lslam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan.
(2) Dalam...
-L4- (21 Dalam hal permohonan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah harus melalui sekretaris jenderal kementerian/sekretaris utama Iembaga pemerintah non kementerian/ sekretaris daerah.
(3) Permohonan Akreditasi LPH diajukan dengan melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21.
Your Correction
