Correct Article 28
PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung.
Your Correction
