Correct Article 23
PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) LPH dapat didirikan oleh:
a. pemerintah; dan/atau
b. masyarakat.
(2) LPH
(21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
Pasal24
(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi negeri; atau
d. badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah.
(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga.
(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah.
(41 LPH yang didirikan oleh pergurLran tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor.
(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf d merupakan:
a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; atau
b. anak perusahaan badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah.
Your Correction
