Correct Article 19
PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l4l huruf f wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Your Correction
