Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hurr.f f wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. sarana penjualan Produk; dan b. proses penjualan Produk.
Your Correction