Correct Article 17
PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c menggunakan
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Your Correction
