Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(41huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak halal pada: a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan b. alat transportasi untuk distribusi Produk.
Your Correction