Correct Article 14
PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41 huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk;
dan
b. sarana pengemasan Produk.
Your Correction
