Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. penerimaan Bahan; b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk.
Your Correction