Correct Article 8
PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf a wajib memisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. penampungan hewan;
b. penyembelihan hewan;
c. pengulitan;
d. pengeluaran jeroan;
e. rLrang pelayuan;
f. penanganan karkas;
g. ruang pendinginan; dan
h. sarana penanganan limbah.
Your Correction
