Correct Article 7
PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
L,okasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas halal dengan lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;
b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/ unggas;
c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
d. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rrrmah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;
e. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
f. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan/unggas potong dengan keluarnya karkas dan daging.
Pasal 8 . .
Your Correction
