Correct Article 3
PP Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAN UMUM (PERUM) PRODUKSI FILM NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.
(21 Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal Negara Republik INDONESIA yang tercatat dalam neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Froduksi Film Negara.
Your Correction
