Correct Article 2
PP Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAN UMUM (PERUM) PRODUKSI FILM NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tqiuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfrlman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola baik.
perusahaan yang {21 Dalam melaksanakan maksud dan tqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Perseroan {Persero) melakukan kegiatan usaha utama:
kegiatan perlilman dan konten;
usaha perfilman dan konten;
investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten;
kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual;
pelayanan jasa yang menunjang pembuatan lilm dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi pmfesi insan perfi lman;
pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perlilman;
b a,
b. c,
d. e
f. g. penyelenggaraan
g, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan lainnya, serta penyelenggaraErn aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas;
h. kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatit aLat gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mie (meetings, inentiues, anuentiorts, and exhibitionsf, dan
i. kegiatan dan usaha perlilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Your Correction
