Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6829 PNESIDEN REF]IBLIK INDONESIA I,AMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42TAHUN 2022 TENTANG JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASTENAGA NUKLIR JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) I. PERIZINAN A. Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion 1. Impor dan pengalihan zat radioaktif a. lzin p€r 4.270.OOO,OO per tipe b. Perpanjanganizin per permohonan per tipe 2.275.OOO,OO c. Perubahan data izin karena perubahan lokasi/ desain/ penambah an zat radioaktif d. Perubahan data izin karena perubahan personel/ pengurangan zat radioaktif Per permohonan per tipe 3.420.O00,00 Per permohonan 140.O00,o0 2. Impor/Ekspor/Pengalihan barang konsumen yang mengandung zat radioaktif a, lzin. . . {i K INDONESTA JENIS PNBP SATUAN TARIF a. lzir: pef 1.200.000,00 per tipe per 975.OOO,OO per tipe per 960.OOO,O0 per tipe b. Perpanjanganizin c. Perubahan data izin karena perubahan Iokasi/ desain / penambah an zat radioaltif d. Perubahan data izin karena perubahan personel/pengurangan zat radioaktif per 300.000,00 3. Impor/Ekspor pembangkit radiasi pengion a. lzin per permohonan per tipe 910.000,00 b. Perpanjangan izin per permohonan per tipe c. Perubahan data izin karena perubahan lokasi/ desain/ penambah an pembangkit radiasi pengion per per tipe 805.OOO,OO 73O.OOO,OO d. Perubahan karena personel data izin perubahan per 140.OOO,OO 4. Impor/Ekspor zat radioaktif a. Izin per permohonan per tipe 875.O00,O0 b. Perpanjangan I UK IrIEENIEEIn JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) b. Perpanjanganlzin per per tipe 825,OOO,OO c. Perubahan data izan karena perubahan lokasi/ desain / penambah an zat radioaktif d. Perubahan data izin karena perubahan personel/ penguranga.n zat radioaktif per per tipe 7O0.OOO,OO per 140.O00,00 5. Pengalihan zat radioaktif/ pengalihan pembangkit radiasi pengion a. lzin per per tipe 2.800.ooo,oo b lzin per permohonan per tipe 825.O00,00 c. Perubahan data izir: karena perubahan lokasi/ desain / penambah an ?at radioaktif/ penambahan pembangkit radiasi pengion per permohonan per tipe 2.24O.OOO,OO d. Perubahan data izrn berupa pengurangan jumlah pembangkit radiasi pengion per o,oo e. Perubahan data izrn karena perubahan personel/ pengura.ngan zat radioaktif pef 140.0oo,00 6. Produksi. . . REI'UBI-IK INDONESIA JENIS PNBP SATUAN TARIF UPIAH) 6. Prroduksi pembangkit radiasi pengion a. lzin b. Perpanj angan Izin per permohonan per tipe 6.300.000,0o per tipe 2.O30.OO0,oo c. Perubahan data izin karena perubahan lokasi/ desain/ penambah an pembangkit radiasi penglon per per tipe 5.O40.OO0,OO d, Perubahan data izin berupa pengurangan jumlah pembangkit radiasi pengion per O,oO e. Perubahan karena personel data izin perubahan per 140.000,00 7. Produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif a. Konstruksi Ll lzin per per tipe 3.99O.OOO,OO 2) Perpanj angan Izin per permohonan per tipe 2.240.OOO,OO 3) Perubahan data izrn karena perubahan lokasi/desain /penam bahan zat radioaktif per permohonan per tipe 3.195.O00,O0 4) Perubahan. . , JENIS PNBP SATUAN per TARIF (RUPIAH) 4) Perubahan data izin karena perubahan personel/ pengurangan zat radioaktif b. Operasi 300.o00,00 ll lzn per per tipe 5.3OO.O0O,OO 2) Perpanj angan lzin per permohonan per tipe 3.150.000,o0 3) Perubahan dat"a izin karena perubahan lokasi/desain/penam bahan zat radioaktif per per tipe 4.240.000,00 4) Perubahan data izin karena perubahan personel/pengurangan zat radioaktif per 300.ooo,oo c per permohonan per tipe 3.220.000,00 8. Produksi radioisotop dan / atau radiofarmaka: a. Produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka yang berasal dari siklotron 1) Konstruksi 8.875.000,00 a) lzin per per unit b) Perpanjangan. . . lJK INDONESIA JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) b) Perpanjanganlzia per per unit 2.260.000,0o 7.100.000,00 c) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan pembangkit radiasi pengion/ penambahan radioisotop/ per per unit radiofarmaka d) Perubahan data 'tzin karena perubahan personel/ pengurangan zat radioaktif per 140.000,OO 2) Operasi al lzin per per unit 7.875.000,0o b) Perpanjanganlzin per permohonan per unit 3.955.000,00 c) Penrbahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan radiasi pengion/ penambahan radioisotop/ penambahan radiofarmaka per permohonan per unit 6.300.000,00 d) Perubahan. . . JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) d) Perubahan data izin berupa pengurangan jumlah pembangkit radiasi pengion per o oo e) Perubahan data izin karena perubahan personel/ pengurangErn zat radioaktif per permohonan 140.O00,OO 3) Dekomisioning per per unit 5,8OO.OoO,O0 b. Produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka yang berasal dari iradiasi reaktor nuklir 1) Konstruksi a) lzin per permohonan 12.150.000,00 b) Perpanjangan lztr: per 7.050.OO0,OO c) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan sumber radiasi pengion/ penambahan fasilitas produksi radioisotop per 2.s50.000,00 d) Perubahan tztn perubahan personel data karena per permohonan 140.OO0,00 2) Operasi . . , TT REI'IJBLIK INDONESIA JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPIAH) 2) Operasi al lzin per 14.775.O00,OO b) Izin per 10.500.o00,o0 c) Perubahan izin data karena perubahan lokasi/desain/ penambahan sumber radiasi pengion/ penambahan fasilitas produksi per permohonan 2.550.OOO,OO d) Perubahan izin perubahan personel data karena per permohonan 140.O0O,OO 3) per 27.300.O00,00 9. Froduksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif a. Konstruksi ll lzin per permohonan per unit 7.300.ooo,oo per 2.995.OO0,00 per unit 2) Perpanjanganlzin 3) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan zat radioaktif per per unit 5.840.000,00 4) Perubahan. . . I ;ITIilNIitrNIEEIr] JENIS PNBP SATUAN per TARIF (RUPIAH) 4) Perubahan data izrn karena perubahan personel/ pengurangan zat radioaktif 140.000,00 b. Operasi Il lzin per per unit 7.840.OOO,OO 2l lzin per per unit 2.870.000,00 3) Perubahan data. 'rzin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan ?at radioaktif per 6.275.O00,00 per unit 4) Perubahan data iztn karena perubahan personel/ pengurangan ?at radioaktif per per permohonan per unit 140.O00,00 c 4.400.o00,o0 1O. Fasilitas srrmber radioaktif a, lzrn per permohonan 3.115.OOO,OO b. Perpanjangarr lzrn per 1.610.OOO,OO c. Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan sumber radioaktif per 2.495.O00,O0 SK No 1609ll A d) Perubahan . . . EUK INDONESIA - l0- JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) d. Perubahan data lzj:n karena perubahan personel/pengurangan zat radioaktif per 14O.OO0,OO l l. Penyimpanan sementara sumber radiasi pengion per 1.120.000,00 per sumber per 910.000,00 per sumber a. Izin b. Perpanjangan lzrn c. Perubahan data izrn karena perubahan lokasi/desain/ penambahan sumber radiasi pengion per per sumber 896.000,00 d. Perubahan data izin berupa pengurangan jumlah pembangkit radiasi pengion per o oo e. Perubahan data iz,tn karena perubahan personel/ pengurErngan zat radioaktif per permohonan 140.00O,00 12. Pengelolaan radioaktif limbah a. Tapak ll lzin per permohonan 50.850.000,0o b. Konstruksi 1) Izin per 37.800.000,00 per permohonan 2) Perpanjangan'lr,in 23.100.0O0,O0 3) Perubahan... JENIS PNBP SATUAN TAzuF (RUPTAH) 3) Perubahan data iz,rn karena perubahan lokasi/desain/ penambahan sumber radiasi pengion per 2.550.000,00 4) Perubahan data izin karena perubahan personel per 14O.O00,00 c. Operasi 1) lzin 2) Perpanjanganlzin per 37.O50.OOO,OO per permohonan 28.425.000,OO 3) Perubahan data. izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan sumber radiasi pengion per 2.550.O0O,OO 4) Perubahan data izrn karena perubahan personel per permohonan 140.O00,00 d. Dekomisioning per 27.3OO.OOO,OO 13. Penggunaan, penelitian pengembangan: pendidikan, dan/atau a. Radiologi diagnostik dan intervensional, yang meliputi radiologi diagnostik/radiologi intervensional/ radiologi diagnostik khusus pengukuran densitas tulang dan pesawat gigi intraoral 1) Radiologi. . . JENIS PNBP 1 tik SATUAN TARIF (RUPIAH) al lzin per unit 1.295.000,00 b) Perpanjanganlzin c) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan sumber radiasi per per unit 1.O50.OOO,OO per per unit 1.O4O.OOO,OO d) Perubahan data izin karena perubahan per permohonan 140.O0O,OO e) Perubahan data bin berupa pengur€rngan jumlah pembangkit radiasi per perrnohonan O,OO 2) Radiologi intervensional al lzin per permohonan per unit 1.645.000,00 1.19O.OOO,O0 b) Perpanj angan Izin per unit c) Perubahan data izrn karena perubahan lokasi/desain/ penambahan sumber radiasi pengion per per unit 1.32O.0OO,OO d) Perubahan. . . JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) d) Perubahan izin perubahan personel data karena per permohonan 140.O00,00 e) Perubahan data izin berupa pengurangan jumlah pembangkit radiasi pengion per permohonan o,oo 3) Radiologi diagnostik khusus pengukuran densitas tulang dan pesawat gigi intraoral al lzrn per 825.000,00 per unit b) Perpanjanganlzrn per 745.000,00 per unit c) Perubahan izin data karena perubahan lokasi/desain/ penambahan sumber radiasi pengion per per unit 660.OOO,OO d) Perubahan data izin karena perubahan personel per permohonan 140.000,00 e) Perubahan data izin berupa pengufangan jumlah pembangkit radiasi pengion per permohonan o oo b. Kedokteran nuklir: 1) Kedokteran. . . REFUB|IK INDONESIA -L4- JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) 1) Kedokteran nuklir terapi dan diagnostik inuiw a) Konstruksi per permohonan per unit (Ll l?itn 3.835.OOO,OO (2) Perpanjangan lzin per per unit 1.49O.00O,00 (3) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ per permohonan per unit pembangkit radiasi pengion/ radioisotop/ radiofarmaka 3.O7O.OO0,Oo (4) Perubahan data izin karena perubahan personel/ pengurangan zat radioaktif per 140.OOO,OO b) Operasi (1)Izin per per unit 6.580.0O0,00 (2) Perpanjangan JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) (2) Perpanjangan lzin per permohonan per unit 1.960.000,00 (3) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ pembangkit radiasi pengion/ penambahan radioisotop/ penambahan radiofarmaka per per unit 5.265.OOO,OO (4) Perubahan data karena an personel/ pengurangan zat radioaktif per 140.OOO,O0 c) Dekomisioning per permohonan per unit 4.925.O00,00 2) Kedokteran nuklir diagnostik in uitro al lzin per per unit 875.000,00 b) Perpanjang;anizirr per permohonan per unit 765.OOO,OO c) Perubahan . . . JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) c) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan pembangkit radiasi pengion/ penambahan radioisotop/ radiofarmaka d) Perubahan data izrn karena perubahan personel/ pengurangan "at radioaktif c. Radioterapi: per per unit 700.000,00 per 140.000,00 1) Konstruksi 4.080.ooo,oo al lzin per per unit b) lzin per per unit 1.735.OOO,OO 3.265.OOO,OO c) Perubahan izin data karena lokasi/desain/ penambahan sumber radiasi pengion per permohonan per unit d) Perubahan izrn data karena perubahan personel/ pengurangan radioaktif zat per 140.000,00 2) Operasi. . . -t7- JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPT.AH) 2) Operasi a) Izin per permohonan per unit 7.O70.OOO,OO b) Perpanjanganlzin per unit c) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan sumber radiasi pengion per permohonan per unit 2.695.O0O,OO 5.656.O00,00 d) Perubahan data izlln berupa pengurangan jumlah pembangkit radiasi pengion per o oo e) Perubahan data izin karena perubahan personel/ pengurangan zat radioaktif per permohonan 140.000,00 4.4OO.OOO,O0 3) per per unit d. Iradiator: 1) Kategori I pembangkit radiasi pengion al lzin per permohonan per unit 3.100.o00,00 b) Perpanjangan . . . JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) b) lnn per permohonan per unit 2.2OO.OOO,00 c) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan pembangkit radiasi pension per per unit 2.075.OOO,00 d) Perubahan data izin karena perubahan personel per permohonan 300.0o0,00 e) Perubahan data izin berupa pengurangan jumlah pembangkit radiasi pension per 0 oo 2) Kategori II pembangkit radiasi penqion a) Konstruksi (1)Izin per per unit 2.870.0O0,00 (2) Perpanjangan lzin per per unit 2.250.OOo,OO (3) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan pembangkit radiasi penqion per permohonan per unit 2.3OO.OOO,OO (4) Perubahan. . . \ ,( REFUEL|K INDONESIA JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPIAH) (4) Perubahan data karena perubahan personel lztrl b) Operasi per 300.000,00 4.690.000,00 ltl tzilr (2) Perpanj angan lzin (3) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/ desain/ penambahan pembangkit radiasi pengion per per unit per permohonan per unit 3.600.OOO,OO per per unit 3.755.O00,00 (4) Perubahan data izin karena perubahan personel per 3OO.OO0,OO (5) Perubahan data izin berupa pengurangan jumlah pembangkit radiasi pengion pef 0,00 per 3.220.O00,00 c| Dekomisioning per unit 3) Kategori. . . JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) 3) Kategori I sumber radioaktif al Izin per permohonan per unit 3.100.ooo,oo b) Perpanjanganlzin per per unit 2.200.0o0,00 c) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ sumber radioaktif per per unit 2.O72.OOO,OO d) Perubahan izin data karena perubahan personel/ PengurErngan sumber radioaktif per 300.ooo,oo 4) Kategori I sumber radioaktif a) Konstruksi (1) Izin per permohonan per unit 3.360.OOO,OO (2) Perpanjangan lzin per permohonan per unit 2.590.000,00 (3) Perubahan data ian karena perubahan lokasi/ desain/ penambahan sumber radioaktif per per unit 2.690.000,00 (4) Perubahan. . . i!rlTffil{Il REFUA|JK INDONESIA JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) (4) Perubahan data izin karena perubahan personel/ pengurangan sumber radioaktif per permohonan 300.000,00 5.040.000,00 3.360.OOO,OO b) Operasi (Ll lzin per permohonan per unit (2) Perpanjangan lztn per per unit (3) Perubahan data Un karena perubahan lokasi/desain/ penambahan sumhr radioa}tif per permohonan per unit 4.035.000,0o (4) Perubahan data izin karena perubahan personel/ pengurangan sumber radioaktif per c) per permohonan per unit 3OO.O0O,O0 3.220.000,00 5) Kategori sumber radioaktif m a) Konstruksi (1) Izin . . . JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) (1) lzin per permohonan per unit 3.570.000,00 (2) Perpanj angan lzin (3) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/ desain/ penambahan sumber radioaktif per per unit 3.150.O0O,OO per 2.856.000,00 per unit per 3O0.OOO,OO per 6.3OO.OO0,OO per unit (4) Perubahan data izrn karena perubahan personel/ pengurangan sumber radioaktif b) Operasi (1)Izin (2) Perpanj angan lzin per permohonan per unit 4.900.000,00 (3) Perubahan data izin karena perubahan Iokasi/ desain/ penambahan sumber radioaktif per permohonan per unit 5.O4O.OOO,OO (4) Perubahan. . . I FEESIDEN JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) (4) Perubahan data i n karena perubahan personel/ pengurangan sumber radioal<tif per permohonan SOO.OOO,OO c) Dekomisioning per per unit 3.850.000,00 6) Kategori IV sumber radioaktif a) Konstruksi (1) Izin Per 7.140.00O,00 per unit (2) Perpanjangan lzin per permohonan per unit 5.180.O00,00 (3) Perubahan data inn karena perubahan lokasi/ desain/ penambahan sumber radioaktif Per per unit per 5.715.O0O,00 (4) Perubahan data izrn karena perubahan personel/ pengurangan sumber radioaktif 3O0.OOO,OO b) Operasi (1) Izin . . . JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPIAH) (1)Izin per per unit 9.940.000,O0 (2) Perpanj angan lzin per per unit 7.OO0.O0O,00 (3) Perubahan data. izin karena perubahan lokasi/ desain/ penambahan sumber radioaktif per per unit 7.955.000,00 (4) Perubahan data izin karena perubahan personel/ pengurangErn sumber radioaktif per 300.00o,00 c) Dekomisioning per permohonan per unit 5.110.000,00 e. Uji tak rusak ll lzin per permohonan per unit 1.88O.OOO,OO 2) Perpanj angan Izin per permohonan per unit l.460.OOO,00 3) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan sumber radiasi pengion per 1.505.O00,00 per unit 4) Perubahan... PRESIDEITT REPUEUK INDOT{ESIA JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) 4) Perubahan data bin berupa pengurangan jumlah radiasi pengion per permohonan o,o0 5) Perubahan data izin karena perubahan personel/ pengurangan sumber radioaktif per 300.o00,00 f. Perekaman data dalam sumur pengeboran (uetl loSSmdl 1.775.00O,00 Ll lzin per permohonan per unit 2) Perpanjanganlzin per permohonan per unit 1.250.OOO,OO 3) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan ?at radioaktif per per unit 1.420.OOO,OO 4) Perubahan data izin karena perubahan personel/ pengurangan ?at radioaktif per 300.ooo,oo g. Penanda lmarleel atau perunut ltraerl L) lztn per 1.215.OOO,OO per unit per 1.OO5.O0O,00 2) Perpanj angan Izin per unit 3) Perubahan. . . JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) 3) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan ?at radioaktif per per unit 975,000,00 4) Perubahan data izin karena perubahan personel/ penguranSan ?at radioaktif Per permohonan 3OO.O0O,OO per 4.190.000,00 unit h. Pemeriksaan kargo dan/atau peti kemas dengan sumber radiasi pengion 1) Izin 2) Perpanj angan Izin per unit 3.070.000,oo 3) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan sumber radiasi pengion per per unit 3.3s5.OOO,O0 o oo 4) Perubahan data iz;n berupa pengurangan jumlah pembangkit radiasi pengion per 5) Perubahan data izin karena perubahan personel/ pengurangan zat radioaktif per 3oo.0oo,oo Pengukuran (SauStnSl industri dengan sumber radiasi pengion mobile/ portabel atau terpasang tetap I lllzin. . . J -:hIiFITrliIIl JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) Ll lzin per per unit 1. 1 10.000,00 2) Perpanjanganlzin per permohonan per unit 885.O0O,O0 3) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan sumber radiasi pengion per permohonan per unit 890.O00,00 4) Perubahan data izin karena perubahan personel/ pengurangan zat radioaktif per permohonan 30o.ooo,oo j. Pemindaian bagasi: 1) Terpasang tfixpd) tetap al lztn per permohonan per unit I . 1 10.0OO,OO b) Perpanjanganlzin c) Perubahan data izin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan pembangkit radiasi pengion per permohonan per unit 900.ooo,oo per permohonan per unit per 890.000,00 d) Perubahan data izin karena perubahan personel 300.000,00 e) Perubahan . . . JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPIAH) e) Perubahan data izin berupa pengurangErn jumlah pembangkit radiasi pengion per o 00 2l Dapat dipindah (mobilel /Portabel a) Izin per permohonan per unit 1.985.000,00 1.565.OOO,OO b) Perpanjangan lzin per permohonan unit c) Perubahan data izrn karena perubahan lokasi/desain/ pembangkit radiasi pengion per 1.590.O00,00 per unit d) Perubahan iz;ln perubahan personel data karena per 300.000,00 e) Perubahan data izin berupa pengurangan jumlah pembangkit radiasi pengion per o,oo k. Pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan pembangkit radiasi pengion lbodg scannef per permohonan per unit 1) Izin 3.600.OOO,OO 2) Perpanjangan. . . PRESTDEN JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) 2) Perpanjanganlzin per unit per per unit 2.500.000,00 3) Perubahan data izin karena lokasi/desain/ penambahan pembangkit radiasi pengion 2.795.O00,OO 4) Perubahan data izin karena perubahan personel per permohonan 300.o00,00 5) Perubahan data izin berupa pengurangan jumlah pembangkit radiasi pengion per o,o0 1. Kalibrasi yang sumber radiasi pengion 1) Konstruksi al lzin per permohonan per unit 5.620.OOO,OO b) Perpanjanganlzin per permohonan per unit 3.940,0O0,O0 c) Perubahan izin data karena per permohonan per unit 4.500.ooo,oo perubahan lokasi/desain/ penambahan sumber radiasi d) Perubahan izrn data karena perubahan personel/ pengurangan sumber radioaktif per 140.ooo,oo 2) Operasi. . . REPTIB!-IK INDONESIA JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPI.AH} 2) Operasi a) lzin per per unit b) Perpanjanganlzin per per unit 7.875.OOO,00 6.475.OOO,OO c) Perubahan izin data karena perubahan lokasi/desain/ sumber radiasi pengion per 6.300.ooo,oo per unit d) Perubahan data izin berupa pengurangan jumlah pembangkit radiasi pengion per o 00 e) Perubahan izin data karena perubahan personel/ pengurangan sumber radioaktif per 140.000,o0 3) per permohonan per unit 4.4OO.OO0,O0 m. Pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan ?at radioaktif/Analisis radiasi pengion sumber Ll lzrn per 760.OOO,OO per unit 2) Perpanjangan... EUK INDOXESIA JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPIAH) 2) Perpanjangan Izin per per unit per per unit 590.O00,o0 3) Perubahan data bin karena perubahan lokasi/desain/ penambahan sumber radiasi pengion 610.OOO,OO 4) Perubahan data iirn berupa pengurangan jumlah pembangkit radiasi pengion per o oo 5) Perubahan data izin karena perubahan personel/ pengurangan sumber radioaktif per 3OO,OOO,O0 B, Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir 1. Perizinan Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir a. Perizinan reaktor nuklir 1) Izin tapak per 343.500.O0O,OO 288.000.000,00 2l lzin konstruksi per permohonan 3) Izin komisioning per 4l lzin opetasi per 321.500.OOO,OO s13.500.ooo,oo 5) Izin dekomisioning per permohonan 122.500.O00,00 6) Perubahan izin tapak/konstruksi/ komisioning/operasi per permohonan 9.600.OO0,OO 7) Perpanjangan. . . REPUBL|K INDONESIA JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) 7) Perpanjangan konstruksi/ komisioning un per permohonan 100.500.000,00 8) tzti operasl per 235.sO0.O00,00 b. Perizinan instalasi nuklir nonreaktor: fasilitas penyimpanan lestari/penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas/fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir, dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, termasuk instalasi radiometalurgi: 1) Izin tapak per permohonan 16.500.o0o,o0 2l lzin konstruksi per permohonan 3l lzin komisioning per permohonan 233.500.O00,OO 126.500.000,00 4) lzin operasi per 189.500.000,00 5) Izin fasilitas/ penutupan per 4O.5OO.OOO,00 6) Perpanjangan konstruksi/ komisioning tztfl per 30.500.oo0,00 7) Perpanj angan operasi tztn per 173.500.OOO,OO 8)Perubahan... t JENIS PNBP 8) Perubahan tapak/izin konstruksi/izin tzln tzln operasi SATUAN TAzuF (RUPIAH} per 6.5OO.O0O,OO 2. Pemanfaatan Bahan Nuklir a. Penelitian dan pengembangan/ pembuatan/produksi/ penyimpanan/ pengalihan 1) Izin per per kegiatan 3.600.o00,00 2) Perpanjanganlzin per per kegiatan 2.700.ooo,oo 3) Perubahan data izirt selain perubahan kuantitas bahan nuklir 4) Perubahan data izin berupa kuantitas bahan nuklir per permohonan per kegiatan 750.OOO,OO per per kegiatan o oo b. Impor/Ekspor Ll lztn per 675.0O0,00 2) Perpanj angan lzin per per 525.OOO,OO 3) Perubahan data izin 450.OOO,00 c. Penggunaan pada: 1) Pengoperasian reaktor per permohonan 12.870.O00,00 al lzin b) Perpanjangan. . . JENIS PNBP SATUAN b) Perpanjanganlzin per TARIF (RUPIAH) 6.615.000,00 c) Perubahan data lzin per 750.O00,00 2l reaktor nondaya al lzin b) Perpanjangailzil per 8.520.OOO,OO per 4.270.OOO,OO 750.O00,00 c) Perubahan data lnn per permohonan 3) Produksi radioisotop al lzin per permohonan 7.260.O00,00 b) Perpanj angan Izin per 3.450.000,00 c) Perubahan data lnn per 715.OOO,OO c Bahan Galian Nuklir 1. Mineral Radioaktif a. lzin konstruksi penambangan dan b. Perpanjangan konstruksi penambangan izin dan per permohonan 15.90O.OOO,OO per permohonan 10.275.000,00 c. lzin pengolahan per 18.600.O0O,OO per permohonan 12.150.O0O,00 d. Perpanjangan pengolahan tztn e. Perubahan data lzin per 3.O00.ooo,oo 2. Mineral lkutan Radioaktif a. lzin. . . JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPIAHI a. lztrr pengolahan per 13.050.000,00 7.800.000,00 b. Perpanjangan pengolahan tzln per c, lzin penyimpanan per 0 00 d. Perpanjangan penyimpanan lztn per 0,00 e. Perubahan data lzin per 0 oo D. Pendukung Sektor 1. Iembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional/ Laboratorium uji bunglusan danlatanu zat radioaktif / Laboratorium dosimetri/Lembaga uji peralatan uji tak rusak (radiografi industri)/ l.aboratorium uji radioaktivitas lingkungan a. Penunjukan per per jenis kegiatan 5.000.o00,o0 b. Perpaqjangan penunjukan pef per jenis kegiatan l.OOO.OOO,Oo c. Penambahan lingkup per per Jenls kegiatan 3.200.o00,0o d. Perubahan , . . JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPIAH) d. Perubahan penunjukan data e. Pengurangan lingkup per per Jenls kegiatan 450.OOO,OO per per Jenrs kegiatan o 00 2. l*mbaga pelatihan ketenaganukliran: a. Lembaga pelatihan petugas proteksi radiasi bidang medik/kmbaga pelatihan petugas proteksi radiasi bidang industri/l,embaga pelatihan petugas instalasi dan bahan nuklir pada instalasi nuklir nonreaktor/ Lembaga pelatihan petugas instalasi dan bahan nuklir pada reaktor dayall.embaga pelatihan petugas instalasi dan bahan nuklir pada reaktor nondaya/Lembaga pelatihan petugas keahlian pada radiografi industri/Lembaga pelatihan petugas keahlian pada irradiator/ Lembaga pelatihan petugas keahlian pada fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka 1) Penunjukan. . . JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) 1) Penunjukan per 3.300.o00,0o per jenis kegiatan 2) Perpanjangan penunjukan per permohonan per jenis kegiatan 1.OOO.OOO,OO 3) Penambahan lingkup per per Jerus kegiatan 2.850.O00,O0 b. Lembaga pelatihan petugas keamanan sumber radioaktif 1) Penunjukan per permohonan 2.7OO.00O,OO 2) Perpanjangan penunjukan per 900.000,00 c. kmbaga pelatihan personel penguji pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional 1) Penunjukan per 5.Oo0.o0o,0o 2) Perpanjangan ukan 3) Penambahan lingkup per permohonan 1.OOO.O0O,0o per 3.200.000,0o d. Perubahan data penunjukan lembaga. pelatihan ketenaganukliran per 450.00O,00 per Jerus kegiatan e. Pengurangan lembaga lingkup pelatihan per per jenis kegiatan o 00 II. PENERBITAN. . . JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) II. PENERBITAN KETETAPAN SELAIN PERIZINAN A. Penetapan penghentian kegiatan pemanfaatan zal radioaktif/ Penetapan penghentian kegiatan tetap pemanfaatan pembangkit radiasi pengion per per kegiatan 690.OoO,oO B. Pernyataan pembebasan: 1. Pemyataan pembebasan untuk kegiatan pada fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion per 3.200.o00,o0 2, pernyataan pembebasan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif per permohonan 5.625.000,00 3. Pernyataan Reaktor Nuklir Pembebasan per 50.500.o00,00 4, Pernyataan pembebasan fasilitas sementara bahan bakar nuklir bekas/Pernyataan pembebasan Fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir, dalrrl ata,u pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, termasuk instalasi 5. Pernyataan pembebasan Bahan Galian Nuklir per permohonan per pernyataan 20.500.o00,00 per 1O.O5O.O0O,00 C. Penetapan klierens terhadap Zat Radioaktif Terbuka/Limbah Radioaktif/Material Terkontaminasi atau Teraktivasi per 1.180.O00,00 D. Persetujuan: 1. Persetujuan . . . I-IIFFIEtrN JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPIAH) 1. Persetqiuan impor dan/atau a. Sumber radiasi pengion Per per persetqjuan 690.OOO,OO b. Bahan nuklir 1) Impor per per persetqiuan 675.000,O0 2) Ekspor per per persetqjuan 2. Persetujuan pengiriman kembali (re-ekspor): 490.O00,00 a. zat radioaktif/ radiasi per pengron per b. bahan bakar nuklir bekas per per persetqiuan 3. Persetujuan evaluasi tapak instalasi nuklir per permohonan o o0 625.000,00 84.5O0.OOO,OO 4 desain instalasi nuklir p€r permohonan 180.500.000,o0 5. Persetu.iuan modifikasi/perubahan desain fasilitas sumber radiasi pengion per per persetujuan 1.295.OOO,OO 12O.5OO.O0O,OO 6. Persetujuan perubahan desain instalasi nuklir per 7.Persetujuan,.. JENIS PNBP SATUAN 7. Persetqiuan modifikasi/ utilisasi instalasi nuklir per TARIF (RUPTAH) 21.500.000,00 8, Persetujuan pengiriman: per per persetujuan a. Zat radioaktif 690.000,00 b. Bahan nuklir/mineral radioaktif/ mineral ikutan radioaktif per permohonan per persetqjuan 720.000,00 9. Persetqjuan Kegiatan Pengelolaan Naturallg Occuring Radioactiue Material (NORM)/mineral ikutan radioaktif per permohonan 1.2OO.O0O,oO lo,Persetujuan desain zat radioaktif bentuk khusus (special form of radioactiue materiatl /daya sebar rendah llotu dispersible of radioadiue materiallaktlitas jenis rendah-III: a. Persetqiuan per permohonan desain 3.7OO.OOO,OO b. Perpanjangan persetujuan per per desain 2.8OO.OOO,OO ll.Persetujuan desain bungkusan zat radioaktif: a. Tipe A berisi bahan fisil atau UF6 lebih dari 0,1 kilogram 1) Persetujuan per permohonan per desain 4.3O0.OOO,OO 2) Perpanjangan... JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPIAH) 2) Perpanjangan persetujuan per per desain 3.200.000,00 b. Industri berisi bahan fisil atau UF6 lebih dari 0,1 kilogram/Tipe B(U)/Tipe B(M} 1) Persetujuan per permohonan per desain 5.300.000,00 2) Perpanj angan persetujuan per per desain 4.000.o00,00 c. Tipe C a. Persetujuan per per desain 6.100.000,00 b, Perpanj angan persetqiuan per per desain 4.600.000,00 E. Validasi persetujuan desain bungkusan zat radioaktif/ Validasi Persetujuan desain zat radioaktif per permohonan per desain 2.20O.OOO,OO F. Sertifrkasi kelayakan bungkusan zat radioaktif: Kamera radiograli industri/ Kontainer bungkusan 7at radioaktif G. Sertifrkasi produk nuklir: per 545.000,OO 1. Produk terkait zatradioaktif a. Sertifikasi per 3.650.O00,O0 b. Perpanjangan JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) b. Perpanj angan sertifikasi per 2.740.OOO,OO 2. Produk terkait instalasi dan bahan nuklir a. Sertifikasi per 9.390.O00,00 b. Perpanj angan sertifikasi per 7.000.o00,00 H. Penetapan lembaga sertifikasi produk nuklir 1. Penetapan per 2.950.OOO,00 2. Perpanj angan penetapan per 2.250.000,00 I. Pelayanan validasi sertilikat dalam rangka penerbitan Surat Izin Bekerja (SIB) untuk petugas keahlian yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion per permohonan per SIB 350.OO0,OO J. Penerbitan Surat Izin Bekerja untuk Petugas Proteksi Radiasi yang bekerja pada instalasi Yang memanfaatkan sumber radiasi pengion/Pelayanan perpanjangan Surat lzin Bekerja/Perubahan data Surat Izin Bekerja per per SIB 100.o00,o0 K. Surat pernyataan bukan sumber radiasi pengion (negatiue statemenq per L. Penerbitan sertifikatlnotisi lolos uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional dalam lingkup: 690.O00,00 1. Radiografi umum/pesawat crg per sertifikat/ notisi 210.O00,00 2. Fluoroskopi . . . JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) 2. Fluoroskopi/mammografi/ CT-Scan per sertifrkat/ notisi 230.000,00 III. PEI.IYELENGGARAAN UJIAN LISENSI BAGI PERSONEL YANG AKAN BEKER"'A SEBAGAI PETUGAS TERTENTU PADA INSTAI,ASI YANG MEMANFAATKAN SUMBER RADIASI PENGION DAN INSTAI.ASI NUKLIR UNTUK MEMPEROLEH SURAT IZIN A. Petuga.s proteksi radiasi pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion per orang per jabatan 950.O00,00 B. Pada Instalasi Nuklir 1. Operator Reaktor Daya 2. Supervisor Reaktor Daya per orang 4.600.000,00 per orang 4.850.OOO,OO 3. Teknisi Perawatan Reaktor Daya per orang per orang 4.200.ooo,oo 4. Supervisor Reaktor Daya Perawatan 4.500.000,00 5. Operator Reaktor Nondaya/ Teknisi Perawatan Reaktor Nondaya per orang 1.150.000,00 6. Supervisor Reaktor Nondaya/Supervisor Perawatan Reaktor Nondaya per orang 1.300.ooo,oo 7. Operator Instalasi Nuklir Nonreaktor/Pengurus Inventori Bahan Nuklir 8, Supenrisor Instalasi Nuklir Nonreaktor/ Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir/ Pengawas Inventori Bahan Nuklir per orang i.ooo.oo0,00 per orang 1.2OO.OOO,00 IV. PENYELENGGARAAN. . . t-!il-+{tdTlt EEPUBUK INDONESIA JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) IV. PET.IYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI BAGI PETUGAS KEAMANAN SUMBER/ZAT RADIOAKTIF DAN PERSONEL UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL A. Sertilikasi Kompetensi Bag Petugas Keamanan Sumber/ Zat Radioaktif per orang 800.O0O,00 B. Sertilikasi Kompetensi Bagi Personel Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional 1 Pengqii berkualifrkasi dalam lingkup: a. Radiografi umum/Pesawat gigi 1) Sertifrkasi per sertifikasi 1.900.ooo,oo 2) Perpanjangan sertilikasi : a) melalui pengujian per sertifikasi per sertifikat 1.900.000,00 b) tanpa ujian 1OO.O0O,00 b. Fluoroskopi/ Mammograli/ Compied Tommographg Scan (CT- Scan) 1) Sertifikasi per sertifikasi 2.200.o00,00 2) Perpanjangan sertifikasi: a) melalui pengujian per sertifikasi 2.2OO.OO0,O0 loo.ooo,o0 b) tanpaujian per sertilikat 2.Tenaga... JENIS PNBP SATUAN TARIF (RUPTAH) 2. Tenaga ahli dalam lingkup Radiograli umum/Pesawat gigi/ Fluoroskopi/ Mammogr afi/ Computed Tommographg fun (CT- Scan) a. Sertilikasi per sertilikasi 1.3OO.OO0,OO b. Perpanjangan sertilikasi 1) melalui pengujian per sertilikasi 1.3OO.OO0,OO 2) tanpa ujian per sertifikat ioo.ooo,oo V. PENYELENGGARAAN PELATIHAN PE.'ABAT FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI A. Jabatan fungsional pengawas radiasi tingkat pertama, daring per orang B. Jabatan fungsional pengawas radiasi tingkat pertama, klasikal per ofang 4.OOO.O00,OO 9.000.O00,00 C. Jabatan fungsional pengawas radiasi tingkat muda/tingkat madya, daring D, Jabatan fungsional pengawas radiasi tingkat muda/tingkat madya, klasikal per orang 2.O00.ooo,oo per orang 5.OO0.O0O,00 PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI A. Wisma 1 (kamar mandi di luar ruangan dalam 1 gedung) per kamar per hari 2OO.O0O,o0 B. Wisma 2 (kamar mandi di dalam ruangan) per kamar per hari 260.O00,00 C. Ruang. . . JENIS PNBP SATUAN TARIF C. Ruang kelas besar (kapasitas 45 orang) per hari 300.ooo,oo D. Ruang kelas kecil (kapasitas 20 orang) per hari 200.000,00 E, Gedung serbaguna/ (kapasitas 500 orang) per hari 2.OOO.OOO,Oo PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan Hukum Djaman
Your Correction