Correct Article 3
PP Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Ayat (1) Yang dimaksud dengan tertentu" antara lain:
a. kegiatan kenegaraan yang sifatnya intemasional;
b. keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau keadaan kahar;
atau
c. kebijakan pemerintah untuk mendorong budaya keselamatan tenaga nuklir.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Your Correction
