Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah transportasi bagi: 1. petugas layanan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; 2. pengguna layanan; atau 3. peserta ujian/ sertifikasi/ pelatihan, dari kantor asal ke lokasi kegiatan dan sebaliknya. biaya Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya bagr: 1. petugas layanan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; 2. pengguna layanan; atau 3. peserta ujian/sertifrkasi/pelatihan, selama melakukan kegiatan di lokasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara Lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya. Pasal 3... REPUBLIK INDONES]A
Your Correction