Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pervman: 1. pemanfaatan sumber radiasi pengion a) impor dan pengalihan zat radioaktif; b) produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; c) produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka; d) produksi peralatan yang radioaktif; menggunakan zat e) pengelolaan limbah radioaktif; f) penggunaan kedokteran nuklir: L) kedokteran nuklir terapi; dan 2) kedokteran nuklir diagnostik in uiuo; g) penggunaan radioterapi; h) penggunaan iradiasi dengan iradiator: 1) iradiator kategori II pembangkit radiasi pengion; 2) iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif; 3) iradiator . . . 3) iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif; dan 4) iradiator kategori IV menggunakan sumbr radioaktif; dan i) kalibrasi yang pengion; dan 2. pendukung sektor menggunakan sumber radiasi a) penunjukan lembaga uji ketenaganukliran: 1) penunjukan lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional; 2) penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/ atau zat radioaktif; 3) penunjukan laboratorium dosimetri; 4) penunjukan lembaga uji peralatan radiografi industri; dan 5) penunjukan laboratorium uji radioaktivitas lingkungan; dan b) penunjukan lembaga pelatihan ketenaganukliran; b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf a meliputi: 1. pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion; 2. pernyataan pembebasan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; 3. pernyataan pembebasan reaktor nuklir; 4. pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas; S.pernyataan... c. PRESIE'EN 5. pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bal<ar nuklir, dan/ atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi 6. pernyataan pembebasan fasilitas penambangan bahan galian nuklir; dan 7. persetqjuan: a) evaluasi tapak instalasi nuklir; b) desain instalasi nuklir; c) modifikasi/perubahan desain fasilitas sumber radiasi pengion; d) perubahan desain instalasi nuklir; e) modifikasi instalasi nuklir; f) utilisasi instalasi nuklir; g) desain zat radioaltif; dan h) desain bungkusan zat radioaktif; penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh surat izin bekerja; d. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber/zat radioaktif; dan e. pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi. (3) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberlakukan untuk penyelenggaraan verifikasi lapangan dalam rangka proses penilaian per'tzinan. (4) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3... REP[JBLIK INDONESIA
Your Correction