Correct Article 2
PP Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pervman:
1. pemanfaatan sumber radiasi pengion a) impor dan pengalihan zat radioaktif;
b) produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
c) produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka;
d) produksi peralatan yang radioaktif;
menggunakan zat e) pengelolaan limbah radioaktif;
f) penggunaan kedokteran nuklir:
L) kedokteran nuklir terapi; dan 2) kedokteran nuklir diagnostik in uiuo;
g) penggunaan radioterapi;
h) penggunaan iradiasi dengan iradiator:
1) iradiator kategori II pembangkit radiasi pengion;
2) iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif;
3) iradiator . . .
3) iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif; dan 4) iradiator kategori IV menggunakan sumbr radioaktif; dan i) kalibrasi yang pengion; dan
2. pendukung sektor menggunakan sumber radiasi a) penunjukan lembaga uji ketenaganukliran:
1) penunjukan lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
2) penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/ atau zat radioaktif;
3) penunjukan laboratorium dosimetri;
4) penunjukan lembaga uji peralatan radiografi industri; dan 5) penunjukan laboratorium uji radioaktivitas lingkungan; dan b) penunjukan lembaga pelatihan ketenaganukliran;
b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf a meliputi:
1. pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion;
2. pernyataan pembebasan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
3. pernyataan pembebasan reaktor nuklir;
4. pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas;
S.pernyataan...
c. PRESIE'EN
5. pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bal<ar nuklir, dan/ atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi
6. pernyataan pembebasan fasilitas penambangan bahan galian nuklir; dan
7. persetqjuan:
a) evaluasi tapak instalasi nuklir;
b) desain instalasi nuklir;
c) modifikasi/perubahan desain fasilitas sumber radiasi pengion;
d) perubahan desain instalasi nuklir;
e) modifikasi instalasi nuklir;
f) utilisasi instalasi nuklir;
g) desain zat radioaltif; dan h) desain bungkusan zat radioaktif;
penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh surat izin bekerja;
d. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber/zat radioaktif; dan
e. pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberlakukan untuk penyelenggaraan verifikasi lapangan dalam rangka proses penilaian per'tzinan.
(4) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3...
REP[JBLIK INDONESIA
Your Correction
