Correct Article 1
PP Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan dari:
a. perizinan;
b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengron dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja;
d. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber/zat radioaktif dan personel uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
e. penyelenggaraan pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi;
f. penggunaan sarara dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan
g. denda administratif kepada pemegang perizinan berusaha sektor keteneganukliran atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha.
l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebaga.imana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha sektor ketenaganukliran.
Pasal 2...
Your Correction
