Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga melaksanakan penandatanganan kontrak payung (framework contract) untuk pengikatan calon Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Menteri/kepala lembaga dapat mendelegasikan kewenangan pemilihan dan penetapan daftar Panel Badan Usaha kepada pejabat tinggi madya di lingkungan kementerian/lembaga masing-masing. (3) Menteri/kepala lembaga melakukan evaluasi terhadap calon Badan Usaha yang terdapat dalam kontrak payung (framework contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun selama masa kontrak payung (framework contract). (4) Menteri melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kebijakan dan pelaksanaan Panel Badan Usaha. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Panel Badan Usaha diatur dengan peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction