Correct Article 43
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
Dalam hal Badan Usaha selaku pemrakarsa Proyek Strategis Nasional tidak terdapat dalam Panel Badan Usaha, pemilihan Badan Usaha Pelaksana dilakukan melalui seleksi dalam Panel Badan Usaha untuk penilaian teknis dengan peserta yang terdapat dalam Panel Badan Usaha ditambah Badan Usaha pemrakarsa.
Your Correction
