Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Badan Usaha selaku pemrakarsa Proyek Strategis Nasional tidak terdapat dalam Panel Badan Usaha, pemilihan Badan Usaha Pelaksana dilakukan melalui seleksi dalam Panel Badan Usaha untuk penilaian teknis dengan peserta yang terdapat dalam Panel Badan Usaha ditambah Badan Usaha pemrakarsa.
Your Correction