Correct Article 42
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan penyediaan Badan Usaha dalam pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional, menteri/kepala lembaga membentuk Panel Badan Usaha.
(2) Penyusunan daftar Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi.
(3) Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon Badan Usaha.
(4) Pemilihan Badan Usaha dalam daftar Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penilaian penawaran teknis dan biaya berdasarkan kesesuaian bidang proyek.
(5) Calon Badan Usaha sebagai bagian dari Panel Badan Usaha dipilih dan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.
Your Correction
