Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga melaksanakan penandatanganan kontrak payung (framework contract) untuk pengikatan calon penyedia jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Menteri/kepala lembaga dapat mendelegasikan kewenangan pemilihan dan penetapan daftar Panel Konsultan kepada pejabat tinggi madya di lingkungan kementerian/lembaga masing-masing. (3) Menteri/kepala lembaga melakukan evaluasi terhadap calon penyedia jasa konsultansi yang terdapat dalam kontrak payung (framework contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun selama masa kontrak payung (framework contract). (4) Menteri melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kebijakan dan pelaksanaan Panel Konsultan. (5) Ketentuan tata cara seleksi dan penetapan Panel Konsultan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction