Correct Article 40
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan penyediaan jasa konsultansi dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, menteri/kepala lembaga membentuk Panel Konsultan.
(2) Penyusunan daftar Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi.
(3) Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon penyedia jasa konsultansi.
(4) Pemilihan konsultan dalam daftar Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui seleksi dalam Panel Konsultan untuk
penilaian teknis berdasarkan kesesuaian bidang proyek.
(5) Calon penyedia jasa konsultansi sebagai bagian dari Panel Konsultan dipilih dan ditetapkan oleh menteri/ kepala lembaga.
Your Correction
