Correct Article 39
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan percepatan pengadaan barang/ jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Percepatan pengadaan barang/jasa Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional yang melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, atau Pemerintah Daerah dalam rangka penyiapan Proyek Strategis Nasional;
c. dapat dilakukan penunjukan langsung paling banyak 2 (dua) kali kepada penyedia jasa konsultansi yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian/ lembaga, atau Pemerintah Daerah bersangkutan untuk pengadaan jasa konsultansi yang rutin;
d. dapat dilakukan penunjukan langsung paling banyak 2 (dua) kali kepada penyedia barang/jasa lainnya yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian/lembaga, atau Pemerintah Daerah bersangkutan;
(3) Dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah, kontrak dapat dilanjutkan dengan menyediakan anggaran kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
