Correct Article 33
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Pemenuhan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman dinyatakan terlaksana apabila:
a. ditandatangani perjanjian pinjaman untuk membiayai seluruh konstruksi pada Proyek Strategis Nasional; dan
b. pinjaman pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagian dicairkan untuk memulai tahapan pekerjaan konstruksi.
(2) Dalam hal pembiayaan Proyek Strategis Nasional terbagi dalam beberapa tahapan, pemenuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan terlaksana apabila:
a. ditandatangani perjanjian pinjaman untuk membiayai salah satu tahapan konstruksi pada Proyek Strategis Nasional; dan
b. pinjaman pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sebagian dicairkan untuk memulai tahapan pekerjaan konstruksi.
Your Correction
