Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan setelah Badan Usaha Pelaksana menandatangani perjanjian, Badan Usaha Pelaksana harus telah memperoleh pembiayaan untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK apabila kegagalan memperoleh pembiayaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pelaksana, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. keadaan kahar; b. terjadi perubahan kebijakan pemerintah; c. perubahan desain; d. terhambatnya pembebasan lahan; dan/atau e. pertimbangan lain yang dianggap krusial. (4) Perpanjangan jangka waktu oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling lama 3 (tiga) bulan. (5) Dalam hal perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk kedua kalinya, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK harus mendapatkan persetujuan Menteri. (6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pelaksana, perjanjian berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh menteri/ kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota.
Your Correction