Correct Article 30
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada proyek yang diprakarsai oleh Badan Usaha dilakukan dengan memberikan right to match kepada Badan Usaha pemrakarsa.
(2) Pemberian right to match sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan kesempatan kepada Badan Usaha pemrakarsa untuk meningkatkan atau memperbaharui proposal awal atas proyek prakarsa Badan Usaha.
(3) Dalam hal Badan Usaha pembanding menyampaikan penawaran kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai proposal penawaran yang disampaikan Badan Usaha pemrakarsa, Badan Usaha pembanding menyerahkan jaminan penawaran sebesar 3% (tiga persen) sampai dengan 5% (lima persen) dari nilai proposal penawaran Badan Usaha pemrakarsa.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengadaan Badan Usaha melalui pemberian right to match sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
