Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada proyek yang diprakarsai oleh Pemerintah dapat dilakukan melalui pemilihan Panel Badan Usaha. (2) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan teknis, pengalaman, dan keuangan calon Badan Usaha Pelaksana. (3) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dalam Panel Badan Usaha dilakukan berdasarkan penilaian teknis melalui seleksi dalam Panel Badan Usaha oleh kelompok kerja. (4) Dalam hal terdapat 1 (satu) calon Badan Usaha Pelaksana yang menyampaikan penawaran, menteri/ kepala lembaga MENETAPKAN calon Badan Usaha Pelaksana sebagai pemenang setelah dilakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Badan Usaha Pelaksana diatur dengan peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction