Correct Article 28
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK membentuk panitia pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
(2) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK dapat membentuk tim teknis (probity advisor) dalam pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
Your Correction
