Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK membentuk panitia pengadaan Badan Usaha Pelaksana. (2) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK dapat membentuk tim teknis (probity advisor) dalam pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
Your Correction