Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Proyek Strategis Nasional dilaksanakan setelah diperoleh penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilakukan setelah menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK menyelesaikan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction