Correct Article 26
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
Transaksi penyediaan infrastruktur pada Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri atas kegiatan:
a. pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
b. penandatanganan perjanjian; dan
c. pemenuhan pembiayaan.
Your Correction
