Correct Article 25
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
Transaksi penyediaan infrastruktur pada Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari APBN dan/atau APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
