Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PJPK mengidentifikasi potensi persinggungan pembangunan Proyek Strategis Nasional dengan aset BUMN. (2) Dalam hal pembangunan Proyek Strategis Nasional terdapat persinggungan dengan aset BUMN, PJPK menyiapkan pembiayaan yang terbatas hanya untuk: a. pembayaran sewa; b. pembongkaran dan pemindahan sebagian fasilitas aset BUMN; dan c. rehabilitasi aset BUMN. (3) Penilaian atas kelayakan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penilai sebagai dasar pembayaran oleh PJPK. (4) Dalam hal pembangunan Proyek Strategis Nasional terdapat persinggungan dengan aset BUMN, PJPK bersama dengan BUMN MENETAPKAN standar pelayanan (service level agreement) mengenai pemeliharaan dan operasional atas pemanfaatan bersama aset BUMN. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara melakukan pembinaan dan pengawasan atas peraturan direksi BUMN mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaksanaan standar pelayanan (service level agreement) pemanfaatan bersama aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal penetapan nilai harga dan standar pelayanan (service level agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, Menteri melakukan koordinasi untuk MENETAPKAN standar pelayanan (service level agreement).
Your Correction